Penguatan Implementasi E-Litigasi dan Restorative Justice, PN Lubuk Pakam Ikuti Sosialisasi PT Medan

Lubuk Pakam — Memasuki pertengahan bulan suci Ramadan 1447 H, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menyelenggarakan kegiatan Buka Puasa Bersama sekaligus Pemberian Tali Asih kepada Anak Yatim pada Rabu, 11 Maret 2026. Bertempat di lingkungan kantor PN Lubuk Pakam, acara ini dihadiri oleh pimpinan, hakim, serta seluruh aparatur peradilan dengan mengusung semangat kebersamaan dan kepedulian sosial.

Rangkaian kegiatan diawali dengan penyerahan tali asih kepada anak-anak yatim sebagai wujud syukur dan kepedulian nyata keluarga besar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhadap sesama di bulan yang penuh berkah. Acara kemudian dilanjutkan dengan tausiah singkat yang menekankan pentingnya menjaga keikhlasan serta integritas dalam menjalankan amanah sebagai aparatur peradilan. Melalui momen ini, diharapkan nilai-nilai religius dapat senantiasa melandasi setiap langkah pelayanan kepada masyarakat.

Menjelang waktu berbuka, seluruh aparatur memanjatkan doa bersama demi keberkahan, kesehatan, dan kelancaran dalam menjalankan tugas memberikan keadilan. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi untuk mempererat hubungan kekeluargaan internal, tetapi juga menjadi pemacu semangat bagi seluruh jajaran PN Lubuk Pakam untuk terus memberikan pelayanan terbaik yang humanis dan bermartabat. 

Penguatan Implementasi E-Litigasi dan Restorative Justice, PN Lubuk Pakam Ikuti Sosialisasi PT Medan

Lubuk Pakam — Sejumlah hakim dan aparatur pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengikuti kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Medan terkait penguatan implementasi persidangan elektronik serta penerapan keadilan restoratif di lingkungan peradilan umum. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026 tersebut diikuti secara daring dari Ruang Media Center Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan berbagai kebijakan terbaru yang berkaitan dengan pelaksanaan persidangan berbasis teknologi informasi, termasuk penguatan implementasi e-Litigasi sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 7 Tahun 2022 serta penerapan persidangan elektronik pada perkara pidana berdasarkan PERMA Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, sosialisasi juga membahas penyesuaian format putusan pengadilan sesuai SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022, sekaligus pemaparan mengenai penerapan pendekatan restorative justice sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2024.

Keikutsertaan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman aparatur peradilan terhadap berbagai kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Dengan pemahaman yang semakin baik terhadap regulasi dan mekanisme yang berlaku, diharapkan pelaksanaan tugas peradilan dapat berjalan lebih efektif, adaptif terhadap perkembangan sistem peradilan modern, serta tetap berorientasi pada pelayanan yang optimal bagi masyarakat pencari keadilan.

Previous PN Lubuk Pakam Ikuti Sosialisasi PERMA Nomor 6 Tahun 2022 dan Standar Pelayanan Pengadilan yang Diselenggarakan Pengadilan Tinggi Medan

Leave Your Comment

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara

Senin – Kamis : 08:00 – 15:00 WIB

Jum’at : 08:00 – 15:30 WIB

Kerjasama Terkait

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2025. All Rights Reserved